PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DESA OLEH CAMAT DONOROJO
Senin, 8 Juni 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Kecamatan Donorojo melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa yang dipimpin langsung oleh Camat Donorojo, Bapak Widiyanto. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Arahan Camat Donorojo
Dalam sambutannya, Camat Donorojo, Widiyanto, menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
-
Peningkatan Kedisiplinan Perangkat Desa
Seluruh perangkat desa diwajibkan untuk mematuhi ketentuan kehadiran dan absensi sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2022. Disiplin kerja merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan pelayanan pemerintahan yang baik dan profesional.
-
Optimalisasi Kinerja Sesuai Tupoksi
Setiap perangkat desa, baik Kamituwo, Kasi, Kaur, maupun staf desa, diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara maksimal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap)
Disampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat harapan agar penghasilan tetap perangkat desa dapat disetarakan dengan Golongan II/a Aparatur Sipil Negara, sehingga kesejahteraan perangkat desa dapat semakin meningkat.
-
Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD)
Potensi desa yang berasal dari sektor wisata, pasar desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu dikaji, dikembangkan, dan diberdayakan secara optimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang nantinya dapat mendukung peningkatan tunjangan serta kesejahteraan perangkat desa.
-
Penguatan APBDes
Pemerintah desa didorong untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas pengelolaan APBDes agar mampu mendukung berbagai program pembangunan serta pencapaian penghasilan tetap perangkat desa secara maksimal.
-
Pengembangan Aplikasi Pendukung Perencanaan Desa
Kecamatan Donorojo berencana mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat menunjang penyusunan dan pelaksanaan RKPDes, khususnya untuk membantu tugas Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif dan terintegrasi.
Materi dari Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan Kecamatan Donorojo, Dwi, menekankan beberapa hal penting, yaitu:
-
Kepatuhan terhadap Absensi
Seluruh perangkat desa wajib melaksanakan absensi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Tahun 2022 sebagai bentuk tanggung jawab dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
-
Harapan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
Pada tahun 2027 diharapkan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga penghasilan tetap perangkat desa dapat disetarakan dengan Golongan II/a ASN, dengan kisaran antara Rp2.180.000 hingga Rp3.600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi dari Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan Kecamatan Donorojo, Iwan Nugroho, menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan beberapa penekanan sebagai berikut:
-
Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Perangkat desa harus memahami bahwa saat ini pemerintah adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan harus diberikan dengan sikap ramah, santun, penuh senyum, serta mengedepankan budaya sapa kepada masyarakat.
-
Pelayanan Cepat dan Akurat
Setiap pelayanan administrasi harus dilakukan secara tepat, cepat, dan akurat sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepuasan dalam menerima layanan pemerintahan desa.
-
Pembentukan Pokdarwis dan Lembaga Adat Desa
Pemerintah desa didorong untuk segera membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Lembaga Adat Desa. Keberadaan kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata desa sebagai sumber PAD sekaligus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan seni, budaya, serta tradisi yang menjadi identitas desa.
Penutup
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Kecamatan Donorojo berharap seluruh pemerintah desa dapat meningkatkan disiplin kerja, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan dalam menggali potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa. Sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemajuan desa.