You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Desa Tulakan
Sedang memuat layanan digital...
INFO TERKINI
SAABHI PRAYA AMRIH KUNCARA - KARTA LESTARI NYAMAN AMAN DAN TERHORMAT - TULAKAN DESA DIGITAL - KANTOR DESA TULAKAN MEMBUKA LAYANAN PUBLIK PADA HARI SENIN s/d JUMAT PUKUL 08.00 - 15.00 WIB | Syarat Pelayanan di Desa Tulakan dengan Membawa E-KTP dan Bukti Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan
Lihat Semua
11,157
Jumlah Pengunjung
0
Surat Hari Ini
24
Surat Minggu Ini
98
Surat Bulan Ini
1.532,998 ha
Luas Wilayah
Berita Desa

PEMERINTAH DESA TULAKAN DUKUNG KEBIJAKAN DIGITAL NASIONAL, SIAP TERTIBKAN PENGELOLAAN NAMA DOMAIN SESUAI PERMENKOMDIGI NOMOR 5 TAHUN 2025

Administrator
30 Oktober 2026
28 Kali dibaca

TULAKAN – Pemerintah Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, terus berkomitmen mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan layanan pemerintahan berbasis elektronik serta penyesuaian tata kelola sistem informasi desa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Peraturan yang mulai berlaku pada 25 Maret 2025 tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik, termasuk penggunaan, pengelolaan, dan tanggung jawab atas nama domain instansi pemerintah.

Domain .desa.id Menjadi Identitas Resmi Pemerintah Desa

Dalam BAB V tentang Penyelenggaraan Nama Domain Instansi, khususnya Pasal 30 sampai dengan Pasal 32, dijelaskan bahwa penyelenggaraan nama domain instansi mencakup penggunaan nama domain, pengelolaan nama domain, penggunaan server nama domain, serta penyelesaian perselisihan nama domain.

Secara khusus, Pasal 32 ayat (4) menegaskan bahwa nama domain .desa.id digunakan sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Desa.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah desa dalam membangun identitas resmi di ruang digital. Penggunaan domain resmi bukan sekadar persoalan alamat website, melainkan juga bagian dari upaya menghadirkan identitas kelembagaan yang jelas, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Pasal 31 menegaskan bahwa setiap instansi harus menggunakan nama domain instansi dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

Komitmen Pemerintah Desa Tulakan dalam Transformasi Digital

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Tulakan berkomitmen untuk menyesuaikan pengelolaan website dan layanan digital desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, pengembangan digitalisasi Desa Tulakan diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, mengakses layanan administrasi, serta mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih terbuka.

Melalui website resmi desa dan berbagai inovasi layanan digital, Pemerintah Desa Tulakan terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, dan efektif.

Penyesuaian penggunaan nama domain .desa.id juga menjadi bagian dari upaya penataan identitas digital Pemerintah Desa Tulakan, dengan tetap memperhatikan mekanisme pendaftaran, pengelolaan, dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Membangun Tata Kelola Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab

Transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan tersedianya website atau aplikasi pelayanan. Lebih dari itu, pemerintah desa juga perlu memperhatikan tata kelola sistem elektronik, keamanan informasi, pengelolaan data, serta keberlanjutan layanan digital.

Pemerintah Desa Tulakan memandang bahwa pengelolaan domain dan sistem informasi desa harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh layanan digital yang dikembangkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ke depan, penataan domain dan pengembangan layanan elektronik diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem Desa Digital Tulakan, mulai dari penyampaian informasi publik, pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan data desa, hingga pengembangan berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi.

Menuju Desa Digital yang Terintegrasi

Penerapan Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Tulakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Dengan mengikuti kebijakan nasional dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, Desa Tulakan berupaya membangun sistem pemerintahan digital yang memiliki identitas resmi, pengelolaan yang tertib, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Desa Digital bukan sekadar tentang teknologi, tetapi tentang bagaimana teknologi memberikan kemudahan, keterbukaan, dan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah Desa Tulakan – Desa Digital, Pelayanan Mudah, Masyarakat Terlayani.

Dokumen Lampiran
nun6R_1793352533796302.pdf
Unduh
Kembali ke Berita
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image